
Dinas PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik I dalam rangka Revisi RDTR Kawasan Perkotaan Martapura
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar kegiatan konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Martapua di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Kamis (4/9/2025).
Acara ini merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan RDTR yang bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah, tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan warga setempat. Kegiatan ini juga menjadi wujud keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam perencanaan tata ruang.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar,H Gusti Abubakar menyampaikan bahwa penyusunan RDTR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, mendukung investasi, serta mewujudkan pembangunan kawasan yang tertib, teratur, dan berkelanjutan.
"RDTR kawasan Perkotaan Martapura akan menjadi panduan dalam pengembangan wilayah kota kedepan. Melalui Forum ini, kami mengharapkan masukan dari masyrakat agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan potensi lokal,'' Ujarnya.
Tim penyusun dari konsultan perencanaan juga memaparkan profil awal kawasan, potensi dan permasalahan eksisting, serta kerangka acuan kerja dalam penyusunan RDTR. Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai masukan terkait zonasi, aksesibilitas, ruang terbuka hijau, hingga penanganan kawasan kumuh.
Kegiatan KP I ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan RDTR yang nantinya akan dilanjutkan dengan konsultasi publik lanjutan dan finalisasi dokumen yang akan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Dokumen RDTR ini juga diharapkan dapat terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk percepatan pelayanan perizinan berusaha.
RDTR Kawasan Perkotaan Martapura mencakup wilayah strategis di Kabupaten Banjar yang memiliki fungsi pusat pemerintahan, pusat kegiatan ekonomi, perdagangan, pendidikan, serta pariwisata religi. Penyusunan RDTR ini didanai melalui dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam program percepatan penyusunan RDTR berbasis digital.
Dengan adanya RDTR ini, diharapkan pertumbuhan kawasan perkotaan Martapura dapat berlangsung lebih terarah, efisien, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan daerah di Kabupaten Banjar. (IP.Kab Banjar / Brigade PUPRP)