
DKUMPP Banjar Tera Ulang 70 Unit Timbangan di Pasar Kelurahan Manarap
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar kembali melakukan tera ulang dan pengawasan terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bagi pemilik takaran dan timbangan di Pasar Kelurahan Manarap Kecamatan Kertak Hanyar, Selasa (9/9/2025).
Kegiatan tera ulang hari ke dua bertempat di lokasi yang dikenal juga dengan sentra sasirangan ini dipimpin langsung oleh lurah Manarap, Hagni dan Kasi Bina Usaha DKUMPP.
Tera ulang sendiri bertujuan untuk memastikan akurasi timbangan melalui pengujian dan memastikan anak timbang yang digunakan sesuai ketentuan. Selain tera ulang, DKUMPP juga melaksanakan pengawasan untuk memastikan tidak ada kecurangan timbangan dan takaran yang dilakukan pedagang.
Dalam pengawasan tersebut, tim Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha melakukan pemeriksaan terhadap tanda tera yang melekat pada timbangan dan pemeriksaan terhadap batu timbang yang digunakan.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas KUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan, jumlah potensi alat ukur takar timbang yang terdata adalah sebanyak 104 unit.
"Sedangkan jumlah UTTP yang diuji dalam tera ulang adalah sebanyak 70 unit. Timbangan yang tidak memenuhi ketentuan langsung diperbaiki oleh tim," ujar Made.
Lanjut Made, sedangkan yang tidak bisa diperbaiki akan ditandai dengan tanda tera batal serta disarankan agar tidak digunakan dalam transaksi jual beli.
“Kami mengimbau timbangan dan takaran yang digunakan di pasar wajib di tera ulang setiap tahunnya, agar citra pasar tradisional semakin meningkat," tegas Made.