Pemkab Banjar Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gambut

GAMBUT, InfoPublik – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertempat di Aula Kecamatan Gambut, Kamis (4/9/2025).

Kegiatan dihadiri dan dibuka langsung Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar Akhmad Bayhaqie, dengan narasumber Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Banjar H. Abdul Razak dan Kabid Kawasan Permukiman Ali Ilyas.

Akhmad Bayhaqie mengatakan Sosialisasi ini perlu digelar karena Perda Nomor 03 Tahun 2024 merupakan Perda baru dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Banjar H. Abdul Razak mengatakan Perda ini penting dalam upaya penataan perumahan dan Kawasan permukiman, apalagi kita sedang gencar mengupayakan pencegahan stunting.

"Pencegahan stunting tidak hanya asupan makan bergizi, tapi juga faktor lainnya seperti lingkungan yang baik, sanitasi, sarana air bersih. Menanggapi terhadap aspirasi yang disampaikan peserta sosialisasi tentu akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara Sekretaris Kecamatan Ramdani hadir mewakili Camat Gambut menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan berterima kasih kepada DPRKPLH Kabupaten Banjar, dan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Banjar atas terselenggaranya kegiatan ini.

"Kami berharap bisa menambah pengetahuan dan wawasan  terkait Perda tersebut bagi seluruh peserta sosialisasi yang hadir," ucapnya.

Hadir sebagai peserta sosialisasi para Lurah dan Pambakal, Ketua BPD, Ketua RW/RT di wilayah Kecamatan Gambut. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).


Komentar