
Disdukcapil dan Komisi I DPRD Gelar Sosialisasi Peraturan Adminduk 2025 di Desa Akar Baru
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Administrasi Kependudukan Tahun 2025, bertempat di Desa Akar Baru, Kecamatan Martapura Timur, Kamis (4/9/2025).
Acara dibuka langsung oleh Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar, Hayatun Nupus, yang sekaligus menyampaikan materi terkait pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
"Kami Disdukcapil Kabupaten Banjar berusaha memberikan pelayanan adminduk yang cepat, tepat dan mudah diakses masyarakat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima," jelas Nupus.
Sesi berikutnya disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, yang memaparkan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Administrasi Kependudukan.
Dalam paparannya, ia menekankan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan memperkuat regulasi, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan di Kabupaten Banjar.
Materi terakhir dibawakan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Banjar, Harmawat, Ia menjelaskan berbagai layanan pendaftaran penduduk, termasuk prosedur pencatatan kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, serta pembuatan Kartu Keluarga dan KTP-el.
Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh masyarakat Desa Akar Baru.
Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan serta mengetahui regulasi terbaru yang berlaku di tahun 2025.