DKUMPP Banjar Awasi Perizinan Usaha IKM di Gambut

MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melakukan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) terhadap pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kecamatan Gambut, Kamis (28/8/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan tim dari Bidang Perindustrian DKUMPP Banjar untuk memastikan kesesuaian administrasi dan teknis para pelaku usaha dengan aturan Permenperin Nomor 9 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha berbasis risiko di sektor perindustrian.

Kepala Seksi Pengendalian Izin Usaha Industri, Fahruzzaini, mengatakan pengawasan dilakukan rutin setiap bulan. Pihaknya memverifikasi kepemilikan akun SIINas, pelaporan data industri, kecocokan KBLI dengan jenis usaha, serta kelengkapan sertifikasi produk seperti PIRT, Halal, Merek, BPOM, SIPA, dan SNI.

“Selain itu, kami juga memastikan kesesuaian alamat dan skala usaha dengan perizinan yang dimiliki,” ujarnya.

Hasil pemantauan menemukan sejumlah ketidaksesuaian data. Mulai dari nomor telepon pada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak aktif, alamat usaha yang sudah tidak sesuai, hingga KBLI yang tidak sejalan dengan kegiatan usaha. 

“Temuan ini langsung kami tindak lanjuti dengan pembinaan dan saran perbaikan agar pelaku usaha segera menyesuaikan,” terangnya.


Sementara itu saat ditemui di kantornya, Kepala DKUMPP Banjar, I Gusti Made Suryawati, menegaskan kegiatan Wasdal menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membina sektor IKM.

Made menjelaskan pengawasan dan pengendalian ini penting agar pelaku IKM memenuhi kewajiban perizinan. Dengan begitu, usaha mereka bisa berkembang optimal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Hasil pengawasan juga menjadi dasar pembinaan berkelanjutan serta acuan pemerintah dalam merumuskan kebijakan strategis pengembangan IKM di Kabupaten Banjar," tutupnya.


Komentar