
Dinas PUPRP Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW Kabupaten Banjar 2021-2041
MARTAPURA, InfoPublik - Mendukung peningkatan investasi ekonomi wilayah serta daya saing kawasan wilayah di Kabupaten Banjar, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) menggelar konsultasi publik revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025, di Hotel Rodhita Kota Banjarbaru, Kamis (21/8/205)
Konsutasi publik 1 Revisi rencana RTRW Kabupaten Banjar
penyusunan materi teknis (matek) dan rancangan peraturan daerah (ranperda)
dibuka resmi Kepala DPUPRP Kabupaten Banjar Hj Anna Rosida Santi diwakili Sekretaris
DPUPRP Kabupaten Banjar H Gusti Abu Bakar.
“Gusti Abu Bakar menyampaikan kepada peserta, silakan para
peserta sampaikan asapirasi untuk masukan revisi RTRW Kabupaten Banjar.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian kita
bersama dalam upaya penataan ruang yang lebih baik dan harmonis di Kabupaten
Banjar,” ujarnya.
Dengan pertemuan ini Gusti Abu Bakar berharap dapat
memberikan masukan dan kesepakatan terkait proses revisi RTRW Kabupaten Banjar Tahun
2021-2041.
Menurut Gusti Abu Bakar, revisi RTRW adalah suatu langkah
strategis dalam perencanaan pembangunan wilayah yang bertujuan menyesuaikan
kembali arah dan kebijakan pemanfaatan ruang, dengan kondisi aktual serta
proyeksi kebutuhan masa depan.
“Revisi menjadi
penting untuk memastikan pengelolaan ruang tetap relevan, adaptif, dan mampu
menjawab tantangan serta peulang yang terus berkembang,” papar Gusti Abu Bakar.
Abu Bakar
menambahkan melalui konsultasi publik memperoleh masukan konstruktif dari
berbagai sektor sebagai dasar kuat melakukan penyesuaian dan perbaikan RTRW
Kabupaten Banjar.
”Hasilnya nanti
tidak hanya menjadi dokumen perencanan, tetapi panduan yang dapat mengarahkan
pembangunan lebih terintegrasi dan berkelanjutan,” tutupnya. (IP.Kab Banjar /
Brigade PUPRP)