FASILITASI NIB DORONG LEGALITAS USAHA DI DESA PAKU ALAM

Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pengusaha mikro di Desa Paku Alam Kecamatan Sungai Tabuk pada tanggal 12 Agustus 2025 yang dilaksanakan di kediaman Pembakal Desa Paku Alam dan dihadiri oleh 30 pengusaha mikro mulai dari pedagang buah, pedagang sembako, kuliner, dll.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha melalui kepemilikan NIB.

Dalam sambutannya  kepala DKUMPP yang diwakili oleh Kabid. Usaha Mikro  menyampaikan pentingnya legalitas usaha dalam menghadapi perkembangan ekonomi saat ini. Dengan memiliki NIB pelaku usaha akan lebih mudah mengakses perizinan, permodalan serta program pemerintah lainnya.

Pembakal Desa Paku Alam mengharapkan pelaku usaha yang ada di wilayahnya dapat memiliki NIB sehingga usaha mereka semakin maju, legal dan mampu bersaing secara mandiri.

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga disertai dengan fasilitasi langsung pembuatan NIB Dimana peserta dibantu untuk mendaftar  dan mencetak NIB di tempat.

 


Komentar