
FASILITASI NIB DORONG LEGALITAS USAHA DI DESA PAKU ALAM
Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas
Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) menggelar kegiatan
Sosialisasi dan Fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pengusaha mikro di
Desa Paku Alam Kecamatan Sungai Tabuk pada tanggal 12 Agustus 2025 yang
dilaksanakan di kediaman Pembakal Desa Paku Alam dan dihadiri oleh 30 pengusaha
mikro mulai dari pedagang buah, pedagang sembako, kuliner, dll.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran dan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha melalui
kepemilikan NIB.
Dalam sambutannya kepala DKUMPP yang diwakili oleh Kabid. Usaha
Mikro menyampaikan pentingnya legalitas
usaha dalam menghadapi perkembangan ekonomi saat ini. Dengan memiliki NIB
pelaku usaha akan lebih mudah mengakses perizinan, permodalan serta program
pemerintah lainnya.
Pembakal Desa Paku Alam mengharapkan pelaku
usaha yang ada di wilayahnya dapat memiliki NIB sehingga usaha mereka semakin
maju, legal dan mampu bersaing secara mandiri.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga
disertai dengan fasilitasi langsung pembuatan NIB Dimana peserta dibantu untuk
mendaftar dan mencetak NIB di tempat.