
Pemkab Banjar Gelar Rakor Lintas Instansi Rencanakan Pembangunan Pos Polisi di Jalan Alternatif Banjar–Batulicin
MARTAPURA, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas rencana pembangunan Pos Polisi di ruas Jalan Alternatif Banjar–Batulicin.
Adapun lokasi yang diusulkan berada di Dusun Karang Jambu RT 03, Desa Antaraku, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Resor Banjar. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bappedalitbang, Nashrullah Shadiq, didampingi Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan, Herlina Maulidah, Selasa (12/8/2025).
“Rapat ini penting untuk mendapatkan masukan dan arahan yang jelas dari berbagai pihak, baik dari unsur kementerian, pemerintah provinsi, maupun kepolisian. Dengan begitu, rencana pembangunan pos polisi ini dapat berjalan sesuai mekanisme yang tepat dan regulasi yang berlaku,” ujar Nashrullah dihadapan peserta rakor.
Dalam sesi diskusi, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel menekankan bahwa pos polisi yang direncanakan diharapkan menjadi pos terpadu. Fungsinya bukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sebagai pusat koordinasi lintas instansi, mulai dari perhubungan, kebencanaan, hingga menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Selain itu, pos ini juga diharapkan berperan dalam mendukung kamseltibcar lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Berlalu Lintas) sehingga aktivitas masyarakat dapat berlangsung aman, nyaman, dan lancar.
Terkait lokasi, saat ini prioritas diberikan pada Opsi 1 seluas ±0,35 hektare di jalur Alternatif Banjar–Batulicin. Lokasi ini telah mengantongi izin pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan memungkinkan penerapan konsep shared facility atau fasilitas bersama.
Pihak Polda Kalsel dan Polres Banjar menyatakan dukungan penuh terhadap rencana ini, dengan catatan seluruh proses tetap mematuhi peraturan perundang-undangan.
Menutup rakor, disepakati bahwa akan dilakukan survei lapangan kembali guna memastikan kelayakan lokasi, termasuk dimensi luas yang ideal, kesesuaian dengan garis sempadan bangunan, dan tidak bertentangan dengan rencana pelebaran jalan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Hadir pada rakor ini perwakilan Polda Kalsel, Polres Banjar, Bappeda Provinsi Kalsel, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalsel, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Dinas PUPR dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Kecamatan Pengaron, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru.(Ione/Brigade Bapedalitbang)