
Peraturan Perundang Undangan Pengawasan Sumberdaya Perikanan Disosialisasikan di Sungai Tuan
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar bersama dengan DPRD Kabupaten Banjar melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan Sumberdaya Perikanan, di Desa Sungai Tuan Ulu Kecamatan Astambul, Selasa (5/8/2025).
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Sumberdaya Perikanan ini
di hari oleh Anggota Komisi II DPRD Banjar Hj. Rusmini, Plt. Sekretaris DKPP
Kabupaten Banjar Agus Suprantio, Pembakal Sungai Tuan Jailani dan masyarakat
Desa Sungai Tuan Ulu sebanyak 60 (enam puluh) orang.
Anggota Komisi II DPRD Banjar Hj. Rusmini menyampaikan bahwa pengawasan
sumber daya kelautan dan perikanan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan
pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan sumberdaya perikanan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan,
melindungi sumber daya perairan dan ekosistemnya sehingga meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran maka ada sanksi atau
hukuman yang berlaku sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Sementara Plt. Sekretaris DKPP Kabupaten Banjar Agus Supratio menjelaskan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 Pasal 8 ayat (1) menjelaskan barang siapa
melakukan pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,-
”Peran atau tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar
dalam rangka pengawasan sumberdaya perikanan ini sangat di perlukan untuk
kelestarian sumberdaya perikanan kita,” kata Agus Supratio.