KOMISI II DPRD BANJAR BERSAMA DKPP MELAKUKAN SOSIALISAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PENGAWASAN SUMBERDAYA PERIKANAN DI DESA SUNGAI TUAN ULU KECAMATAN ASTAMBUL

Martapura, Infopublik, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar bersama dengan DPRD Kabupaten Banjar melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan Sumberdaya Perikanan. kegiatan dilaksanakan di Desa Sungai Tuan Ulu Kecamatan Astambul, (Selasa, 5/8/2025).

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Sumberdaya Perikanan ini di hari oleh Anggota Komisi II DPRD Banjar Ibu Hj. Rusmini, Plt. Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar Agus Suprantio, Pembakal Sungai Tuan Jailani dan masyarakat Desa Sungai Tuan Ulu sebanyak 60 (enam puluh) orang.

Anggota Komisi II DPRD Banjar Hj. Rusmini menyampaikan bahwa  “Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”

 

“Pengawasan sumberdaya perikanan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, melindungi sumber daya perairan dan ekosistemnya sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran maka ada sanksi atau hukuman yang berlaku sesuai dengan ketentuan.” Jelas.

 

 

Sementara Plt. Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar Agus Supratio menjelaskan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 Pasal 8 ayat (1) menjelaskan “Barang siapa melakukan pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,-

 

Peran atau tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar dalam rangka pengawasan sumberdaya perikanan ini sangat di perlukan untuk kelestarian sumberdaya perikanan kita, Agus Supratio menambahkan.


Komentar