
Komisi II DPRD Banjar Gandeng DKPP Sosialisasikan Perda CPPD di Kelurahan Sekumpul
MARTAPURA, InfoPublik - Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022.
Perda tersebut mengatur tentang pengelolaan cadangan pangan yang dikelola oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa.
"Perda ini dibuat pemerintah bersama dengan DPRD dengan tujuan mengatur hal-hal yang berkenaan dengan pengelolaan cadangan pangan," jelas Wakil Ketua Komisi II Rahmat Saleh, di hadapan warga Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura, Selasa (5/8/2025).
Menurut Rahmat, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) berupa beras digunakan untuk keperluan kedaruratan.
Dalam perda tersebut lanjut Rahmat, juga diatur tentang bagaimana pengelolaan cadangan pangan, institusi pengelola hingga bagaimana proses penyaluran cadangan pangan.
Sementara Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DKPP Banjar M. Hamdani menambahkan, hingga kini jumlah cadangan pangan pemerintah daerah adalah 75 ton yang disimpan di gudang Bulog Kalsel.
"Selain itu juga ada cadangan pangan masyarakat yang dikelola oleh kelompok petani di 22 lumbung pangan masyarakat," kata Hamdani.