Pemkab Banjar Gelar Rakoor Penerapan SPM Semester I, Target Penetapan SK Akhir Agustus

MARTAPURA, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) Semester I Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Banjar, di Aula Kantor Bappedalitbang, Martapura, Selasa (5/8/2025) pagi.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, H. Ikhwansyah, menyampaikan bahwa rakoor ini merupakan langkah strategis dalam menyelaraskan rencana aksi lintas sektor guna mendukung penerapan SPM di Kabupaten Banjar.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, memperjelas arah kebijakan serta mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam pelaksanaan SPM ke depan,” ujarnya.

Ikhwansyah menambahkan bahwa penerapan SPM mencakup berbagai urusan dan sub urusan seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Penanggulangan Bencana, serta Pemadam Kebakaran.

“Saat ini Pemkab Banjar sedang dalam proses penyusunan keputusan kepala daerah tentang penetapan target SPM. Seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Banjar, diwajibkan menyelesaikan penetapan ini paling lambat 31 Agustus 2025,” jelasnya.

Namun hingga akhir Juli 2025, masih terdapat lima perangkat daerah pengampu SPM yang belum menyelesaikan draf keputusan bupati, yaitu Dinas Kesehatan, DPUPRP, Dinsos P3AP2KB, BPBD, dan DPKP. Sementara yang telah menyelesaikan draftnya adalah Dinas Pendidikan, DPRKPLH, dan Satpol PP.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Banjar, Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa penetapan target SPM harus dituangkan dalam SK Bupati dan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat 31 Agustus 2025.

“Beberapa SKPD masih belum selesai karena adanya ketidaksesuaian data dan perhitungan yang belum rinci, terutama dalam dokumen RPJMD dan Renstra masing-masing perangkat daerah,” ungkapnya.

Agus menegaskan bahwa batas waktu pengumpulan data dari masing-masing SKPD telah disepakati maksimal pada 12 Agustus 2025 agar proses penetapan dan pelaporan ke Kemendagri dapat dilakukan tepat waktu.

Rakoor turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Hj. Liana Penny, Plt. Kasatpol PP Yudi Andrea, tim penerapan SPM, serta perwakilan dari berbagai SKPD terkait. Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi, diskusi dan sesi tanya jawab.


Komentar