
Musyawarah Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Simpang Tiga
MATARAMAN, InfoPublik – Kecamatan Mataraman melalui Pemerintah Desa Simpang Tiga melaksanakan pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, di Balai Desa setempat, Jum’at (1/8/2025)
Kegiatan musyawarah ini dalam rangka menentukan tahapan dan mekanisme seleksi perangkat desa. pada tahun ini kekosongan perangkat Desa Simpang Tiga yaitu Kepala Lingkungan yang memasuki masa pensiun.
Dalam kesempatan ini Camat Mataraman Heryanto menjelaskan peraturan serta tata cara penjaringan perangkat desa, termasuk kriteria calon, tahapan seleksi, serta pembentukan tim penguji.
"Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang ditekankan dalam proses penjaringan ini. Sesuai Perbup yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa," terangnya.
Adapun persyaratan penjaringan ini yaitu administrasi calon perangkat desa, mekanisme ujian tertulis dan praktik, serta pembentukan tim penguji yang independen dan kompeten.
"Saya harapkan musyawarah ini dapat menghasilkan perangkat desa yang berkualitas, profesional, dan mampu melayani masyarakat dengan optimal," ujarnya.
Haryanto mengajak masyarakat aktif dalam proses penjaringan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun Desa Simpang Tiga.
Sementara Pambakal Desa Simpang Tiga Ikromi mengharapkan kepada tim yang terpilih dapat bekerja maksimal dan profesional guna mensukseskan penjaringan perangkat desa.
Hasil musyawarah pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa akhirnya di sepakati dengan terpilihnya 5 Orang sebagai Tim yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, BPD, dan Kecamatan.