
Satpol PP Banjar Hadiri Rapat Harmonisasi Raperda Ketertiban Umum bersama Kementerian Hukum
BANJARMASIN, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang Ketertiban Umum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, Rabu (30/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan ini diikuti oleh perwakilan Pemerintah Daerah, termasuk Satpol PP yang dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar H Yudi Andrea didampingi Kabid PPHD Agus Hariyanto serta instansi teknis lainnya.
Yudi Andrea mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar substansi Raperda Kabupaten Banjar yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan norma hukum nasional.
"Satpol PP Kabupaten Banjar, sebagai perangkat daerah memiliki peran penting dalam penegakan Perda dan Perkada, turut memberikan masukan berdasarkan pengalaman empiris di lapangan," ujarnya.
Hal ini menjadi langkah strategis untuk memastikan Raperda Kabupaten Banjar tentang Ketertiban Umum nantinya dapat diterapkan secara efektif, adil, dan proporsional dalam menciptakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.
"Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperda Ketertiban Umum dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang kuat secara hukum dan relevan dengan kebutuhan daerah," tutupnya. (IP Kab.Banjar/Brigade Prajawibawa)