Targetkan 200 Pekebun, Distan Banjar Genjot Pendataan STDB Sawit

MARTAPURA, InfoPublik – Dalam upaya mewujudkan tata kelola perkebunan yang lebih baik dan berkelanjutan, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan secara aktif melaksanakan pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Kelapa Sawit di Aula Distan, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Disbunnak Kalsel ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Seksi Izin Usaha Pertanian Yanda Hellina, dan Kepala Seksi Perizinan Distribusi Bahan Pertanian Hidwar Kartika. Turut hadir pula Koordinator Balai serta para Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dari Cintapuri Darussalam, bersama dengan para pekebun karet yang juga antusias mengikuti sosialisasi ini.

Sebagai narasumber utama Abdul Hanan dari Disbunnak Kalsel memberikan penjelasan yang sangat komprehensif mengenai STDB. 

"STDB bukan sekadar lembaran kertas, melainkan wujud pengakuan resmi terhadap usaha budidaya kelapa sawit para pekebun. Ini adalah langkah awal bagi pekebun untuk mendapatkan kepastian hukum dan akses terhadap berbagai program dukungan pemerintah," jelas Hanan.

Kepala Seksi Izin Usaha Pertanian Yanda Hellina mengungkapkan bahwa sosialisasi ini menargetkan sekitar 200 pekebun, khususnya mereka yang memiliki luasan lahan kurang dari 25 hektar, yang terdiri dari pekebun plasma dan pekebun rakyat. 

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekebun yang tertinggal dalam proses legalisasi ini. Dengan STDB, mereka akan memiliki dasar yang kuat untuk mengembangkan usaha dan berkontribusi pada ekonomi daerah," tegas Yanda.

Sebelumnya sosialisasi serupa telah sukses dilaksanakan di tiga desa, yaitu Desa Pematang Danau Kecamatan Mataraman, serta Desa Makmur Karya dan Desa Sindang Jaya di Kecamatan Cintapuri Darussalam. Ini menunjukkan komitmen Distan Banjar dalam menjangkau lebih banyak pekebun di berbagai wilayah.

Yanda Hellina juga menjelaskan bahwa proses penerbitan STDB melalui beberapa tahapan krusial, mulai dari sosialisasi, pendataan, verifikasi dan validasi data, hingga pemetaan lahan, sebelum akhirnya STDB dapat diterbitkan. Proses yang terstruktur ini dirancang untuk memastikan keakuratan data dan kelancaran proses perizinan.

Menutup kegiatan, Yanda Hellina menyampaikan harapannya agar STDB di masa mendatang tidak hanya terbatas pada komoditas kelapa sawit saja. "Kami berharap STDB bisa diperluas untuk mencakup jenis perkebunan lain, sehingga seluruh sektor perkebunan di Kalimantan Selatan dapat memiliki legalitas yang kuat dan berkembang secara berkelanjutan," pungkasnya.
(Brigade Distan Syaripuddin) 


Komentar