
DKUMPP Banjar Sosialisasikan Perundang-Undangan Bidang Perindustrian di Dua Kecamatan
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (Sosper) tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Martapura, Jumat (25/7/2025) dihadiri Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini, Kepala Bidang Perindustrian, Hj. Taslam Muzakiah, dan Kepala Seksi Pengendalian Izin Usaha Industri, Muhammad Fahruzzaini.
M. Zaini dari Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, memaparkan tentang Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui SIINas.
Ia menjelaskan tentang pentingnya penyampaian data industri yang akurat dan tepat waktu melalui SIINas.
Sementara ditempat terpisah Kepala DKUMPP I Gusti Made Suryawati berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perindustrian.
"Dengan demikian, para pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas dan keamanan produk industri, serta meningkatkan daya saing industri di pasar," ujar Made.
Senada dengan Kepala Dinas, Kabid Perindustrian, Taslam Muzakiah memberikan gambaran umum mengenai fasilitasi yang dilakukan oleh Bidang Perindustrian, meliputi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), penyuluhan keamanan pangan dalam rangka fasilitasi P-IRT dan sertifikasi halal.
"Materi ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha memahami peran dan fungsi Bidang Perindustrian dalam mendukung kegiatan usaha," ucap Taslam Muzakiah.
Kasi Pengendalian Izin Usaha Industri Muhammad Fahruzzaini menambahkan tentang pembuatan izin usaha dan pelaporan melalui akun SIINas.
"Pembuatan akun SIINas dan pelaporan data industri yang wajib dilakukan oleh para pelaku usaha," ujar Fahruzzaini.
Fahruzzaini mengharapkan para pelaku usaha dapat memahami tentang tata cara penyampaian data industri melalui SIINas dan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perindustrian.
Sebelumnya pada Kamis (24/7/2025) dilaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021di Kecamatan Karang Intan.
Kegiatan ini juga dihadiri Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Riduan, Kepala Bidang Perindustrian, Hj. Taslam Muzakiah, Plt. Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Industri, Muhammad Syahrullah, dan Kepala Seksi Pengendalian Izin Usaha Industri, Muhammad Fahruzzaini.
Akhmad Riduan memaparkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ia menjelaskan tentang prinsip-prinsip perizinan berusaha berbasis risiko, serta pengaturan, norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko.
Muhammad Fahruzzaini menambahkan saat di Karang Intan, tentang teknis terkait pelaksanaan peraturan tersebut, sehingga para pelaku usaha dapat memahami bagaimana mengimplementasikan peraturan perizinan berusaha berbasis risiko dalam kegiatan usaha mereka.
"Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dapat memahami tentang perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk pengaturan, norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko," harapnya.
Selain itu, mereka juga dapat memahami tentang tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan evaluasi serta reformasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko.
"Dengan adanya kegiatan ini, Kabupaten Banjar dapat meningkatkan ekosistem industri yang lebih efektif dan efisien," tutupnya.