
DKUMPP Gelar Sosper bersama Pengusaha Mikro Kecamatan Sungai Tabuk
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan (Sosper) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM bertempat di Kecamatan Sungai Tabuk, Kamis (24/7/2025).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Anggota DPRD Komisi II Kabupaten Banjar Hj. Rusdiana dan mengundang seluruh pengusaha mikro di Kecamatan Sungai Tabuk.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati menyatakan bahwa kegiatan ini berguna untuk memberi wawasan terkait informasi hukum dalam berwirausaha bagi UMKM.
“Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum pengusaha mikro terkait hak dan kewajiban mereka dalam berusaha, maka kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan (Sosper) dipandang perlu untuk dilaksanakan agar wawasan mereka meningkat, khususnya yang terkait hukum dalam berwirausaha," ucap Made.
Kepala Bidang Usaha Mikro Rudy Mulyadi menambahkan jika pengusaha mikro memiliki pemahaman yang luas akan informasi hukum terkait wirausaha, maka kendala hukum nantinya dapat diminimalisir sejak dini.
“Pentingnya sosialisasi ini agar dapat mencegah praktik usaha ilegal dan terjadinya kendala hukum di masa akan datang bagi mereka. Selain itu, pengusaha mikro juga akan menjadi lebih paham tentang peraturan yang berlaku terkait wirausaha, seperti peraturan penetapan pajak, ijin usaha, perlindungan konsumen dan ketenagakerjaan," terangnya.
Dikatakan Rudy, dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa pemerintah telah memberi kemudahan dalam pengembangan UMKM di antaranya menyediakan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah hanya 6% bagi UMKM yang ingin menambah modal usaha.
Kemudian khusus bagi UMKM daerah Kabupaten Banjar, tersedia produk Kredit Usaha Rakyat Maju, Mandiri, Agamis atau biasa disebut Kurma Manis dengan pelunasan tanpa bunga sekalipun.
"Untuk kisaran pinjaman Kurma Manis dari Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Kabar baiknya pinjaman di atas Rp 5 juta sampai Rp 10 juta saja yang memerlukan agunan, di bawah itu tidak perlu. Perlindungan hak-hak UMKM juga disebutkan dalam peraturan ini seperti dengan adanya fasilitasi HAKI untuk mencegah plagiarisme produk usaha digunakan secara ilegal,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini beberapa materi yang disampaikan narasumber di antaranya mengenai Kebijakan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro di Kabupaten Banjar oleh I Gusti Made Suryawati, Manajemen UMKM oleh Rudy Mulyadi, serta Produk Hukum Daerah berupa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Mikro oleh Hj. Rusdiana.