
Matangkan Penyusunan Raperda BUMDes, DPMD Banjar Gelar Uji Publik
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melalui Bidang Ekonomi Kemitraan dan Kawasan Perdesaan (EKKP) menggelar kegiatan Uji Publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Aula Kantor DPMD Kab Banjar, Rabu (24/7/2025).
Kegiatan ini merupakan langkah partisipatif untuk menjaring masukan dari berbagai pihak sebelum Raperda ditetapkan.
Raperda ini merupakan hasil kerja sama antara DPMD Kabupaten Banjar dengan LPPM Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang membantu dalam menyusun naskah akademik sebagai landasan ilmiah dan hukum dalam penyusunan regulasi.
Kepala Bidang EKKP DPMD Kabupaten Banjar Gusti Muhammad Chandra Suryana mengatakan pentingnya keberadaan regulasi daerah untuk memperkuat posisi BUMDes sebagai lembaga ekonomi Desa yang sah dan berdaya saing.
“Uji publik ini menjadi ruang bersama untuk menyempurnakan isi Raperda agar sesuai dengan kebutuhan riil di Desa-Desa,” ujarnya.
Dijelaskannya penyusunan regulasi tidak dapat dilepaskan dari peran aktif masyarakat Desa sebagai pelaku utama.
“Masukan yang kami terima hari ini sangat berarti. Kami ingin Raperda ini benar-benar dapat diterapkan, dan mampu mendorong BUMDes menjadi pilar utama ekonomi Desa,” jelasnya.
Diharapkannya melalui uji publik ini, Raperda BUMDes dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang menjadi pedoman operasional bagi seluruh desa dalam mengelola badan usaha secara mandiri, profesional, dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Dinas-Dinas terkait, Ketua APDESI Kab. Banjar Kasmayuda, Forum BUMDes Kab Banjar, Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten Banjar. (BrigadeDPMD/AnnaM)