
Dinas PUPRP Banjar Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Pertanahan di Mataraman
MARTAPURA, Infopublik - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar penyuluhan hukum pertanahan tentang PBB P2 dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025 di Kecamatan Mataraman, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh 32 peserta dari aparat desa se-Kecamatan Mataraman dan dibuka oleh Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar H. Gusti Abubakar.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan aparat desa tentang hukum pertanahan, khususnya terkait PBB P2 dan PTSL
Gusti Abubakar menekankan pentingnya penyuluhan ini dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pertanahan.
Ia juga berharap agar para peserta dapat memahami materi yang disampaikan dan dapat mengaplikasikannya dalam tugas sehari-hari.
Penyuluhan ini membahas tentang prosedur PBB P2 dan PTSL, serta manfaat dan pentingnya pendaftaran tanah. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber.
Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan aparat desa di Kecamatan Mataraman dapat menjadi lebih paham tentang hukum pertanahan dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.(IP.Kab Banjar / Brigade PUPRP)