
Konservasi Benda Diduga Cagar Budaya di Rumah Adat Banjar
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan,
Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar bekerja sama dengan
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIII menggelar konservasi terhadap
sejumlah benda yang diduga sebagai cagar budaya di dua rumah adat bersejarah,
yaitu Rumah Adat Gajah Baliku dan Rumah Adat Bubungan Tinggi.
Benda-benda yang menjadi objek konservasi meliputi guci,
cangkir kuningan, penginangan (wadah sirih), tajau (tempayan), wajan, dan
kuali. Keseluruhannya merupakan peninggalan masa lalu yang memiliki nilai
historis tinggi dan mencerminkan kehidupan masyarakat Banjar zaman dahulu.
Dwi Astuti dari Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Tengah menjelaskan
konservasi dilakukan dengan metode pembersihan alami menggunakan larutan jeruk
nipis dan soda kue, yang efektif mengangkat kerak serta korosi pada permukaan
logam tanpa merusak struktur asli benda. Setelah proses pembersihan, permukaan
benda kemudian dilapisi dengan clear (coating transparan) untuk mencegah
korosi ulang serta menjaga tampilan asli benda agar tetap terjaga dan
mengkilap.
”Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memperpanjang
usia simpan benda secara fisik. Metode ini selaras dengan prinsip konservasi
yang menjaga keaslian dan integritas material budaya, sekaligus memperkuat
pelindungan jangka panjang terhadap koleksi yang telah dibersihkan,” ujar Dwi
Astuti, Selasa (22/7/2025).
Menurut Dwi selain perawatan fisik, Balai Pelestari
Kebudayaan (BPK) XIII bersama Bidang Kebudayaan dari Disbudporapar juga
melakukan pendokumentasian visual dan deskriptif terhadap benda-benda tersebut
agar informasi sejarahnya tetap terjaga dan bisa diwariskan kepada generasi
mendatang.
Sebagai kelanjutan dari kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten
Banjar berkomitmen untuk membangun museum mini sebagai tempat penyimpanan dan
ruang pamer benda-benda hasil konservasi. Uniknya, museum mini ini akan
ditempatkan langsung di dua lokasi rumah adat tersebut, yaitu Rumah Adat Gajah
Baliku dan Rumah Adat Bubungan Tinggi, guna mempertahankan konteks historis dan
budaya dari masing-masing benda.
Museum ini akan difungsikan sebagai sarana edukasi budaya, ruang pelestarian sejarah lokal, serta menjadi bagian dari pengembangan wisata budaya di Kabupaten Banjar. Masyarakat dan komunitas budaya juga akan dilibatkan dalam pengelolaannya agar pelestarian berjalan secara inklusif dan berkelanjutan.
Dengan langkah ini, Kabupaten Banjar tidak hanya menjaga
warisan masa lalu, tetapi juga menanamkan kesadaran budaya di tengah
masyarakat, menjadikan sejarah sebagai sumber pembelajaran dan kebanggaan
bersama dalam pembangunan daerah.