Konservasi Benda Diduga Cagar Budaya di Rumah Adat Banjar

MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar bekerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIII menggelar konservasi terhadap sejumlah benda yang diduga sebagai cagar budaya di dua rumah adat bersejarah, yaitu Rumah Adat Gajah Baliku dan Rumah Adat Bubungan Tinggi.

 

Benda-benda yang menjadi objek konservasi meliputi guci, cangkir kuningan, penginangan (wadah sirih), tajau (tempayan), wajan, dan kuali. Keseluruhannya merupakan peninggalan masa lalu yang memiliki nilai historis tinggi dan mencerminkan kehidupan masyarakat Banjar zaman dahulu.

 

Dwi Astuti dari Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Tengah menjelaskan konservasi dilakukan dengan metode pembersihan alami menggunakan larutan jeruk nipis dan soda kue, yang efektif mengangkat kerak serta korosi pada permukaan logam tanpa merusak struktur asli benda. Setelah proses pembersihan, permukaan benda kemudian dilapisi dengan  clear (coating transparan) untuk mencegah korosi ulang serta menjaga tampilan asli benda agar tetap terjaga dan mengkilap.

 

”Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memperpanjang usia simpan benda secara fisik. Metode ini selaras dengan prinsip konservasi yang menjaga keaslian dan integritas material budaya, sekaligus memperkuat pelindungan jangka panjang terhadap koleksi yang telah dibersihkan,” ujar Dwi Astuti, Selasa (22/7/2025).

 

Menurut Dwi selain perawatan fisik, Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) XIII bersama Bidang Kebudayaan dari Disbudporapar juga melakukan pendokumentasian visual dan deskriptif terhadap benda-benda tersebut agar informasi sejarahnya tetap terjaga dan bisa diwariskan kepada generasi mendatang.

 

Sebagai kelanjutan dari kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen untuk membangun museum mini sebagai tempat penyimpanan dan ruang pamer benda-benda hasil konservasi. Uniknya, museum mini ini akan ditempatkan langsung di dua lokasi rumah adat tersebut, yaitu Rumah Adat Gajah Baliku dan Rumah Adat Bubungan Tinggi, guna mempertahankan konteks historis dan budaya dari masing-masing benda.

 

Museum ini akan difungsikan sebagai sarana edukasi budaya, ruang pelestarian sejarah lokal, serta menjadi bagian dari pengembangan wisata budaya di Kabupaten Banjar. Masyarakat dan komunitas budaya juga akan dilibatkan dalam pengelolaannya agar pelestarian berjalan secara inklusif dan berkelanjutan.


Dengan langkah ini, Kabupaten Banjar tidak hanya menjaga warisan masa lalu, tetapi juga menanamkan kesadaran budaya di tengah masyarakat, menjadikan sejarah sebagai sumber pembelajaran dan kebanggaan bersama dalam pembangunan daerah.


Komentar