
Melalui PBBR, Distan Banjar Ajak Pelaku Usaha Pertanian Miliki Izin Legal
MARTAPURA, InfoPublik – Guna memacu pertumbuhan sektor pertanian di Kabupaten Banjar, Dinas Pertanian (Distan) melalui Bidang Perizinan Usaha Pertanian menggelar sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di Aula Distan, Rabu (16/7/2025).
Ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan sistem perizinan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang diharapkan mampu menciptakan kemudahan dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha pertanian.
Sosialisasi ini merupakan langkah konkret Distan Kabupaten Banjar dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas usaha. Para peserta yang hadir, terdiri dari masyarakat umum, pelaku usaha kios sarana produksi pertanian (saprodi), termasuk toko obat hewan dan bahan pertanian lainnya dari Kecamatan Karang Intan dan Aranio, tampak antusias mengikuti jalannya acara.
Kegiatan ini turut dihadiri Kabid Perizinan Usaha Pertanian, Abdul Basyid beserta jajaran kepala seksi dan staf. Turut hadir pula sebagai narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ayu Dita, dan Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Asep Yusup Nugraha Siliwandi. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung legalisasi usaha pertanian.
Dalam sambutannya Kepala Distan Kabupaten Banjar, yang diwakili Abdul Basyid menegaskan potensi besar sektor pertanian di Kabupaten Banjar.
"Kabupaten Banjar memiliki sumber daya dan potensi sektor pertanian secara umum yang besar. Oleh karena itu, keberadaan kios saprodi pertanian sangat vital dalam menyediakan pupuk dan obat-obatan untuk meningkatkan produksi pertanian," ujar Basyid.
Basyid juga menyoroti peran strategis kios pengecer obat hewan. Demikian pula halnya dengan kios pengecer obat hewan yang menyediakan pakan dan obat-obatan ternak, sangat penting keberadaannya dalam mendukung produksi hasil peternakan di Kabupaten Banjar," tambah Basyid.
Menurutnya, untuk menjamin kelangsungan dan pengembangan usaha tersebut, memiliki legalitas atau izin usaha adalah suatu keharusan.
Data Distan Kabupaten Banjar menunjukkan bahwa saat ini baru sekitar 70 kios saprodi pertanian (termasuk pet shop dan poultry) yang tersebar di 18 kecamatan.
"Dua kecamatan yang belum memiliki kios saprodi pertanian adalah Kecamatan Paramasan dan Martapura Timur," ungkap Basyid.
Basyid berharap peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh, sehingga lebih memahami standar usaha kios saprodi pertanian dan dapat melaksanakan perizinan berusaha melalui OSS berbasis risiko dengan benar dan lancar. Melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, sehingga usaha mereka memiliki legalitas yang kuat.
Dengan terlegitimasinya usaha-usaha pertanian, diharapkan sektor pertanian di Kabupaten Banjar dapat tumbuh dan berkembang lebih pesat, memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Brigade Distan Syaripuddin)