
Disdukcapil dan Kejari Banjar Kolaborasi Berikan Layanan bagi Penganut Kepercayaan di Paramasan
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menjalin kolaborasi strategis untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif serta perlindungan hukum bagi warga penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kecamatan Paramasan, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dari 14–15 Juli 2025, di Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan. Inisiatif ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengakui keberadaan penghayat kepercayaan sebagai bagian dari keragaman dan kekayaan budaya bangsa Indonesia.
Kolaborasi ini bertujuan memastikan seluruh warga negara tanpa terkecuali mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan administrasi kependudukan, termasuk bagi masyarakat penghayat kepercayaan yang tinggal di wilayah terpencil.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar, Hayatun Nupus, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak sipil seluruh warga negara.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, termasuk para penghayat kepercayaan, mendapat pelayanan yang sama, adil, dan bermartabat. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjadikan administrasi kependudukan sebagai hak dasar yang bisa diakses siapa saja, di mana saja,” ujar Hayatun Nupus di sela-sela kegiatan pelayanan.
Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar turut berperan dalam mengawal pelaksanaan hukum dan kebijakan publik agar tidak diskriminatif, serta menjamin perlindungan hak-hak sipil sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain pelayanan dokumen kependudukan, kolaborasi ini juga mencakup kegiatan penyuluhan hukum, pendampingan proses administrasi, dan sosialisasi kebijakan agar masyarakat memahami hak-haknya dalam bidang administrasi kependudukan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh praktik baik dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Disdukcapil Kabupaten Banjar menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pejabat atau pegawai Disdukcapil.
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan berintegritas bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banjar. Dukung kami untuk tetap menjadi lembaga yang melayani dengan hati dan penuh tanggung jawab,” tutup Hayatun Nupus.