
Masih Mahalnya Gas LPG 3 kg, DKUMPP Banjar Akan Kembali Sidak Pangkalan dan Pengecer
MARTAPURA, InfoPublik – Masih mahalnya harga gas LPG 3 kg di masyarakat membuat Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kantornya, Senin (14/7/2025).
Melihat situasi pantauan di lapangan masih didapati penjual di eceran mencapai Rp 45.000 sampai Rp 48.000. Menyikapi hal tersebut DKUMPP Banjar terus berkoordinasi dengan PT. Pertamina Patra Niaga, Satgas Pangan Polres Banjar, Satpol PP dan Bagian Perekonomian Kabupaten Banjar.
Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati mengatakan, meski sudah terlaksananya operasi pasar di 14 titik di Kabupaten Banjar memang ada memberi dampak walaupun belum signifikan turunnya harga di eceran.
"Untuk selanjutnya segera kita laksanakan saja sidak ataupun pemantauan rutin ke pangkalan-pangkalan di Kabupaten Banjar dan langsung kita beri imbauan dan teguran bila ada yang menjual di atas harga Het," tegas Made.
Plt Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha Rudy Mulyadi, mengatakan kedepannya dibikin jadwal pengawasan dan pemantauan rutin, kita akan pelajari juga untuk surat edaran mengenai harga Het LPG 3 kg di Eceran.
"Sementara masih kita gunakan surat edaran yang sudah ada dulu yaitu yang untuk ASN tidak boleh menggunakan LPG bersubsidi. dan juga yang masih berlaku yaitu SK peraturan gubernur no. 188.44/0385/KUM/2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kg di Provinsi Kalimantan Selatan," jelas Rudy.
Perwakilan dari PT. Pertamina Patra Niaga Supriadi menyatakan bahwa untuk alokasi di Kalsel khususnya untuk Kabupaten Banjar itu sudah ditetapkan melalui surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mana besaran alokasi/kuota LPG tabung 3 kg per Kabupaten/Kota untuk Tahun 2025.
Lanjut Supriadi, itu yang harus kami atur dalam satu tahun untuk disuplai dan tidak ada penambahan maupun pengurangan kuota jadi memang sesuai arahan kementerian dan ada data resminya.
"Sampai sekarangpun belum ada peraturan yang mengatur sub pangkalan dari pertamina, jadi lebih baik tidak membuat surat edaran HET karena secara tidak langsung akan melegalkan penjualan Gas LPG 3 kg di eceran dan sulit untuk mengawasi eceran dibandingkan pangkalan resmi," ungkapnya.