Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Martapura,InfoPublik - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura melaksanakan Sosialisasi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sosialisasi yang diselenggarakan SubBagian Kepegawaian RS Raza dilakukan 2 sesi. Sesi 1 untuk Kepala Ruangan, Unit dan Instalasi dan Sesi 2 untuk Seluruh anggota Komite Medik, di Aula Al-Alim RSUD Raza Martapura, Senin (22/11/2021)

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan Wuri Lestari dan Narasumber Gusti Muhammad Chandra Suryana, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banjar, 

Adapun pembahasan yang dilakukan terkaitt Perubahan Ketentuan Disiplin PNS dalam PP 94/2021 ini menjadi salah satu unsur manajemen kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. 

Sebelum PP 94/2021 yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU ASN diterbitkan, ketentuan disiplin PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dengan terbitnya PP 94/2021 maka ada sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS yang sebelumnya diatur dalam PP 53/2010. (IP Kominfo Kab. Banjar/lesmana-humasrsraza/Man)


Komentar