
DPUPRP Banjar Menggelar Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi Standar K4
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur yang aman dan berkelanjutan.
Dalam hal ini Dinas PUPRP Banjar menggelar Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi terkait Implementasi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) Konstruksi, di Aula Mandiri Lt. 3, Selasa (1/7/2025)
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Hj. Anna Rosida Santi didampingi Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi, RR Dian Parwatisari, hadir juga Plt. Kadin Kabupaten Banjar Muhammad Roghfirli Handayani.
Anna Rosida Santi, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menyampaikan bahwa Sosialisasi ini menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah Kabupaten Banjar dalam mendukung Penerapan Standar K4 Konstruksi
“Keselamatan dalam konstruksi bukan hanya soal prosedur, tapi soal menyelamatkan nyawa dan menjaga keberlangsungan proyek. Kegiatan ini sangat strategis untuk memastikan SDM kita di lapangan siap menerapkan prinsip keselamatan secara teknis maupun administratif,” ujar Anna.
Kegiatan ini merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, sebagai perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, serta Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi terkait Implementasi Standar K4 Konstruksi ini dilaksanakan selama satu hari dengan Narasumber H. Saiful Muthaher dan Muhammad Afief Ma`ruf dari PPI Universitas Lambung Mangkurat, Provinsi Kalimantan Selatan
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan menghasilkan para SDM yang siap dan mampu menerapkan prinsip keselamatan secara teknis maupun administratif pada pekerjaan pembangunan konstruksi. (IP.Kab. Banjar / Brigade PUPRP)