12 Desa dan Dua Kelurahan di Gambut Terima Akta Notaris serta SK Pendirian Kopdes Merah Putih

GAMBUT, InfoPublik – Notaris Nida’ul Khairiyah, secara resmi menyerahkan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih beserta SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum kepada perwakilan pengurus koperasi desa/ kelurahan merah putih di wilayah Kecamatan Gambut, Kamis (19/6/2025)

Sebanyak 12 Desa dan 2 Kelurahan Koperasi yang diserahkan. Acara ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Acara ini dihadiri oleh Camat Gambut Ahmad Fauzan,  Kepala Desa / Lurah, Pendamping Desa, Pengurus koperasi.

Dalam sambutannya, Notaris Nida’ul Khairiyah menyampaikan bahwa legalisasi badan hukum ini menjadi tonggak penting bagi penguatan ekonomi kerakyatan di wilayah Gambut. 

“Dengan disahkannya Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih sebagai badan hukum, koperasi ini memiliki landasan kuat untuk mengembangkan usaha, mengakses bantuan pemerintah, dan meningkatkan kesejahteraan anggota,” ujarnya.

Camat Gambut Ahmad Fauzan menyampaikan apresiasi kepada Para Pambakal dan Lurah, Notaris dan Para Pendamping Desa yang tidak kenal lelah dalam mendukung dan melengkapi dokumen pembentukan sampai terbentuknya dan terbitnya Akta Notaris. 

"Terima kasih juga kepada Bapak Bupati Banjar yang selalu mendukung dan memberikan anggaran untuk terbitnya akta pendirian Koperasi se-Kecamatan Gambut," ungkapnya.

Dengan legalitas yang kini lengkap, Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih siap berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi di Desa, diharapkan sinergi antara masyarakat dan pemerintah akan semakin kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas yang berkelanjutan. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin)


Komentar