
Kecamatan Tatah Makmur Menyerahkan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih
TATAH MAKMUR, InfoPublik – Pemerintah Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyerahan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tatah Makmur, Kamis (19/6/2025).
Penyerahan ini merupakan langkah penting dalam proses legalisasi dan penguatan kelembagaan koperasi desa sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Acara dihadiri oleh Camat Tatah Makmur, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Para Pambakal, serta para ketua Koperasi Desa Merah Putih se-Kecamatan Tatah Makmur.
Camat Tatah Makmur H. Wahyudi Rahmat menyampaikan bahwa kehadiran koperasi desa yang berbadan hukum menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa.
“Koperasi Desa Merah Putih kini telah resmi memiliki legalitas hukum. Kami berharap koperasi ini mampu menjadi penggerak ekonomi produktif dan inklusif bagi masyarakat desa,” ujar Wahyudi.
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Tatah Makmur, Muhammad Kaspul Anwar menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan dalam pengelolaan koperasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang sehat dan berkelanjutan.
Para Ketua Koperasi Desa Merah Putih, dalam kesempatan yang sama, menyatakan kesiapan pengurus dalam menjalankan koperasi secara profesional dan transparan. Mereka juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang telah membantu dalam proses pendirian koperasi.
Terima kasih juga kepada Pendamping Desa selaku perpanjangan tangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar yang sudah mendampingi Musdessus hingga terlahirnya koperasi desa merah putih di Tatah Makmur.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan akta notaris dari Camat Tatah Makmur kepada Ketua Koperasi, disaksikan oleh seluruh tamu undangan. Dengan adanya akta notaris ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat segera menjalankan program-program usaha yang bermanfaat bagi anggota dan masyarakat sekitar.