Kolaborasi Distan dan DPRD, Siap Wujudkan Pertanian Berkelanjutan di Labuan Tabu


Dinas Pertanian Kabupaten Banjar (Distan) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021 – 2041 untuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Banjar Kalimantan  Selatan Kalimantan Selatan di Balai Desa Labuan Tabu Kecamatan Martapura, Jum’at (23/05/2025).

Antusiasme warga Labuan Tabu terlihat jelas sejak siang. Petani, tokoh masyarakat, dan perangkat desa memenuhi Balai Desa, siap menyerap informasi penting yang akan menentukan arah pembangunan pertanian di wilayah mereka. Sosialisasi ini bukan sekadar agenda formal, melainkan sebuah jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lahan pertanian, aset berharga bagi kedaulatan pangan Banjar.

Anggota DPRD Kabupaten Banjar Komisi II, Rahmat Saleh membuka sesi dengan menjelaskan tugas dan fungsi anggota legislatif sebagai representasi suara rakyat. Dalam paparannya yang lugas, Rahmat Saleh kemudian secara rinci mengupas tuntas substansi Perda Nomor 4 Tahun 2021. Ia menekankan pentingnya Perda ini sebagai payung hukum yang mengatur pemanfaatan ruang, khususnya dalam melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi. "Perda ini adalah komitmen kita bersama untuk memastikan bahwa Kabupaten Banjar tetap memiliki lahan pertanian yang subur dan mampu memenuhi kebutuhan pangan kita," ujar Rahmat.

Materi sosialisasi semakin mendalam dengan pemaparan dari narasumber, Kabid Prasarana, Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH), Perkebunan dan Peternakan. Dengan gaya komunikatif, Abdul Basyid menjelaskan secara detail mengenai Konsep Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ia menguraikan kriteria, manfaat, dan strategi implementasi LP2B dalam menjaga produktivitas lahan pertanian, sekaligus mendorong praktik pertanian yang ramah lingkungan. "LP2B bukan hanya tentang melestarikan lahan, tetapi juga tentang meningkatkan kesejahteraan petani dan menjamin keberlanjutan pasokan pangan kita," jelas Abdul Basyid.

Sesi tanya jawab menjadi puncak acara, menunjukkan betapa isu lahan pertanian sangat relevan bagi masyarakat Labuan Tabu. Kepala Desa Labuan Tabu, Sahriannor menjadi salah satu yang menyampaikan aspirasinya. Dengan nada prihatin, Sahriannor mengungkapkan realitas di desanya, di mana sebagian lahan pertanian khususnya perkebunan melati yang menjadi ciri khas Labuan Tabu, telah mengalami alih fungsi. "Kami berharap dengan adanya Perda ini, alih fungsi lahan bisa dicegah, dan kebun melati kami bisa kembali berjaya," ungkap Sahriannor.

Permasalahan yang disampaikan Kepala Desa Labuan Tabu ini menjadi cerminan tantangan besar dalam implementasi Perda. Namun, justru inilah yang menjadi motivasi bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja lebih keras. Sosialisasi ini bukan akhir, melainkan awal dari upaya kolaboratif untuk melindungi lahan pertanian. Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen untuk mengimplementasikan Perda dengan tegas, didukung oleh kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.

Keberlanjutan lahan pertanian pangan adalah investasi jangka panjang bagi Kabupaten Banjar. Dengan perlindungan yang kuat melalui Perda, didukung sosialisasi yang masif dan partisipasi aktif masyarakat, mimpi akan Kabupaten Banjar yang mandiri pangan dan lestari bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah kenyataan yang akan terwujud.
(Brigade Distan Syaripuddin) 


Komentar