Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Gambut Tetapkan Status Desa 2025

GAMBUT, InfoPublik – Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Gambut telah menandatangani Berita Acara dan Penetapan status desa Tahun 2025 bertempat di Kantor Kecamatan Gambut, Jumat (23/5/2025). 

Acara ini menandai langkah penting dalam menentukan status desa di Kecamatan Gambut berdasarkan Indeks Desa Tahun 2025.

Camat Gambut, Ahmad Fauzan menyatakan bahwa dari 12 desa yang ada di Kecamatan Gambut, terdapat 2 desa dengan status Mandiri, 8 desa dengan status Maju, dan 2 desa dengan status Berkembang. 

"Kami berharap bahwa di Tahun 2026, akan ada penambahan status desa Mandiri," ucap Fauzan.

Menurut Pendamping Desa, Iswara Wahyuni, verifikasi dan validasi Indeks Desa Tahun 2025 dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang melibatkan Tim Verifikasi dan Validasi. 

"Indeks Desa digunakan sebagai alat ukur untuk menilai kemajuan dan kemandirian desa dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan," jelas Iswara.

Indeks Desa mengukur pembangunan desa melalui 6 dimensi utama, yaitu:

1. Layanan dasar
2. Sosial
3. Ekonomi
4. Lingkungan
5. Aksesibilitas
6. Tata kelola Pemdes

Dengan penetapan status desa ini, diharapkan Kecamatan Gambut dapat terus meningkatkan kinerja pembangunan dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).


Komentar