
DKUMPP Gelar Sosialisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Mataraman
MARTAPURA, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar kembali menggelar sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kali ini bertempat di Aula Kecamatan Mataraman, Kamis (8/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Camat Mataraman Heryanto dalam sambutannya menegaskan bahwa program ini adalah amanat langsung dari Presiden yang harus dilaksanakan secara serius oleh seluruh jajaran pemerintah desa.
Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati, dalam paparannya menguraikan Presiden Prabowo Presiden Prabowo Subianto telah menekankan urgensi pembentukan koperasi desa sebagai strategi penguatan ketahanan pangan nasional. Hal ini kembali ditegaskan dalam berbagai forum nasional, termasuk Retreat Kepala Daerah (21–28 Februari 2025), Rapat Terbatas di Istana Negara (3 dan 27 Maret 2025), serta Panen Raya Padi serentak di Majalengka (7 April 2025).
“Presiden menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan secara resmi diluncurkan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025. Koperasi ini diharapkan menjadi pusat ekonomi desa melalui pembangunan gudang modern dan enam outlet strategis per desa, dengan tujuan mendukung visi Indonesia Emas 2045,” ucap Made.
Lebih lanjut, Made menjelaskan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini membelenggu desa, seperti panjangnya rantai distribusi, lemahnya permodalan, dominasi tengkulak, hingga harga jual rendah bagi petani.
“Selain kantor koperasi, koperasi ini akan menyediakan beragam unit usaha seperti simpan pinjam, apotek, klinik, logistik, pengadaan sembako, cold storage/pergudangan, serta usaha lain sesuai potensi lokal,” tambah Made.
Dalam sosialisasi Made juga membahas mekanisme pembentukan koperasi yang diawali dengan Musyawarah Desa Khusus, sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025. Proses ini melibatkan seluruh unsur masyarakat desa dan menghasilkan dokumen yang harus diserahkan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi untuk selanjutnya didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
“Adapun format penamaan koperasi harus memuat kata “Koperasi”, frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, serta nama desa atau kelurahan setempat,” ucap Made.
Made juga menjelaskan susunan pengurus minimal yang terdiri dari lima orang dengan keterwakilan perempuan yaitu Ketua, Wakil Ketua bidang Usaha, wakil Ketua bidang Anggota, Sekretaris dan Bendahara. Sedangkan untuk pengawas minimal tiga orang dengan Kepala Desa/Lurah bertindak sebagai Ketua Pengawas ex-officio dan dua orang anggota pengawas.
Acara ini turut dihadiri Danposramil Mataraman Nur Rahman, Kepala Bidang Perkoperasian Muryani Hastuti, Ketua APDESI Kecamatan Mataraman, Pambakal se-Kecamatan Mataraman, Ketua BPD se-Kecamatan Mataraman, Kaur Keuangan Desa se-Kecamatan Mataraman, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Mataraman.