Pasca Audit Pertamina, DKUMPP Tera Ulang SPBU di Desa Tungkap Simpang Empat

MARTAPURA, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) kembali melakukan tera ulang di SPBU milik PT Sahabat Membangun bersama yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani Km.80 Desa Tungkap Kecamatan Simpang Empat, Jum’at (9/5/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan tera ulang dari SPBU tersebut mengingat masa berlaku tanda teranya hampir habis. 

Dalam pelaksanaannya, tim dari Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP  Banjar melakukan pengujian kebenaran volume,  ketidaktetapan serta kalibrasi pada dispenser pompa ukur BBM yang digunakan dalam transaksi perdagangan. 

"Serangkaian pengujian tersebut untuk menghitung nilai error pompa ukur bbm apakah masih memenuhi batas kesalahan yang diizinkan sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan  turunannya yang telah di tetapkan Pemerintah," ucap Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha Ahmad Baihaqi.

Pengawas SPBU, khairil Anwar menuturkan pihaknya mengapresiasi DKUMPP Kabupaten Banjar atas pelayanan tera yang diberikan. 

“Dari hasil audit pertamina, ada 4 nozzle yang plus sehingga nilai loses kami bertambah.  Dengan adanya tera hari ini, kelebihan itu dapat diturunkan sehingga menekan kerugian yang kami alami," ujar Khairil.

Sementara ditempat terpisah, Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati menyampaikan bahwa tera ulang yang dilakukan timnya rutin dilaksanakan setiap tahun guna melindungi hak konsumen dan hak pelaku usaha.  

"Berdasarkan informasi dari tim kami, dalam kegiatan tera ulang hari ini, jumlah nozzle yang diuji sebanyak 16 unit. Dan ada 2 nozzle yang tidak digunakan karena masih dalam proses perbaikan," terang Made.

Lebih lanjut, Made menambahkan tim dari DKUMPP juga sudah melakukan penyettingan ulang agar penunjukkannya normal kembali, sehingga  baik pihak pelaku usaha maupun konsumen tidak ada yang dirugikan.

"Semoga kegiatan ini dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen yang melakukan transaksi bahan bakar minyak di wilayah Simpang Empat dan sekitarnya," tutup Made.


Komentar