
Pemkab Banjar Gencarkan Sosialisasi Koperasi Merah Putih di Kecamatan Gambut
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar kembali mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kali ini sosialisasi diselenggarakan di Kecamatan Gambut, dipimpin Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati bersama Camat Gambut Ahmad Fauzan, Rabu (30/4/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara DKUMPP Banjar dan Kecamatan Gambut dalam mendukung percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Banjar, sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia yang menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara nasional hingga tahun 2025.
Camat Gambut Ahmad Fauzan menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan instruksi dari Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dijelaskan Fauzan, dengan angka percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia ini maka diharapkan hampir semua desa dan kelurahan untuk segera melaksanakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati memaparkan latar belakang, arah kebijakan, serta teknis pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Made menyampaikan bahwa program ini dirancang untuk menjawab permasalahan mendasar di desa seperti panjangnya rantai distribusi, minimnya akses permodalan, serta dominasi tengkulak yang berdampak pada rendahnya nilai tukar petani (NTP).
Dijelaskan Made bahwa koperasi ini akan dikembangkan menjadi pusat ekonomi desa yang modern dengan dukungan fasilitas strategis, antara lain kantor koperasi, unit simpan pinjam, apotek desa, logistik dan pengadaan sembako, klinik desa, cold storage/pergudangan, serta unit usaha lainnya yang sesuai dengan potensi lokal desa/kelurahan.
Dalam paparannya, disampaikan pula bahwa peluncuran resmi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dilakukan pada Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.
“Pembentukan koperasi melalui tiga skema yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi,” tambah Made.
Made juga menjelaskan struktur kepengurusan minimal lima orang dengan komposisi ganjil serta memperhatikan keterwakilan perempuan. Sedangkan, untuk Pengawas harus ganjil dan paling sedikit 3 orang. Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar, tertib, dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang terdiri dari unsur pemerintahan desa, pendamping desa dan pendamping lokal desa.
Turut hadir dalam kegiatan Sekretaris Camat Ramdani, Kepala Bidang Perkoperasian Muryani Hastuti, Kepala Seksi Kelembagaan dan Perizinan M. Furqon Barozi.