
Pembudidaya Ikan Air Tawar di Cindai Alus Dibekali DKPP Pengetahuan Legalitas Berusaha
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Peraturan Perundangan dan Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan Air Tawar di Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura, Rabu (30/4/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan melalui Seksi Pengawasan Sumber Daya Perikanan.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kabid Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan Iwan Taruna dan dihadiri oleh Penyuluh Perikanan Kec. Martapura dan 30 orang pembudidaya ikan dari Desa Cindai Alus.
Iwan Taruna mengatakan sosialisasi ini diselenggarakan agar pembudidaya ikan dapat pengetahuan terkait pentingnya perizinan berusaha.
"Kami menginginkan para pembudidaya ikan di Desa Cindai Alus memiliki legalitas usaha yang diakui oleh pemerintah," pinta Iwan.
Lanjut Iwan berharap dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan pembudidaya ikan demi mewujudkan perikanan budidaya yang berkelanjutan.
Pada kegiatan ini juga hadir narasumber Kepala Bidang Budidaya, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Khairuddin dan Kepala Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Banjarmasin Hariyanto.
Adapun materi yang disampaikan meliputi legalitas usaha yang diakui pemerintah dan keberadaan sertifikat standar Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), penggunaan pakan dan obat ikan yang harus terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta larangan pemasukan, pembudidayaan, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.