
DPMD Banjar Kembali Gelar Sosialisasi Perbup Tentang Kerjasama Desa
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melalui Bidang
Ekonomi, Kemitraan dan Kawasan Perdesaan (EKKP) kembali laksanakan Sosialisasi
Lanjutan Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Desa, di
Aula Kecamatan Martapura Barat, Selasa (15/4/2025).
Kegiatan ini dihadiri Camat
Martapura Barat Ahmad Rabbani, Pambakal Se Kecamatan Martapura Barat dan Ketua
BKAD, adapun kegiatan ini merupakan lanjutan dari Sosialisasi Atas Perundangan
yang sama yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 19-21 Februari 2025.
Kabid EKKP Gt. M. Chandra mengatakan
tujuan dari Sosialisasi Peraturan yang baru diundangkan ini adalah selain
sifatnya mensosialisasikan Perudangan yang baru diterbitkan.
Selain itu juga menginternalisasi
para Pambakal agar lebih memberikan pemahaman akan isi dari regulasi yang baru
saja terbit dan memberikan pemahaman secara tekstual dan kontekstual terhadap Peraturan Bupati yang baru
saja diundangkan pada 31 Desember 2024 yang lalu.
"Semoga bisa dimengerti dan
dipahami bagaimana tata cara pelaksanaan kerja sama Desa," ujarnya.
Ia berharap dengan dilaksanakannya
kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta tentang kerja sama desa dan
memahami bagaimana tata cara kerja sama desa yang tepat.
Chanda juga menambahkan bahwa DPMD
Banjar mempersiapkan Desa Prioritas Pembangunan Nasional di wilayah Kecamatan
Martapura Barat.
Hadir pada kegiatan ini Kasi
Pengembangan Kemitraan Ekonomi dan Kawasan Perdesaan Gunawan, Kasi Pengembangan
Kelembagaan dan Ekonomi Desa Wahidah dan Staf Bidang EKKP DPMD Banjar. (BrigadeDPMD/AnnaM)