DPMD Kembali Sosialisasikan Perbup Tentang Kerja Sama Desa di Kecamatan Karang Intan

MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melalui Bidang Ekonomi, Kemitraan dan Kawasan Perdesaan (EKKP) menggelar Sosialisasi Lanjutan Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Desa, di Aula Kecamatan Karang Intan, Rabu (19/3/2025).

Kegiatan yang dihadiri para Pambakal Se Kecamatan Karang Intan dan Ketua BKAD, adapun kegiatan ini merupakan lanjutan dari Sosialisasi Atas Perundangan yang sama yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 19-21 Februari 2025.

Kabid EKKP Gt. M. Chandra mengatakan tujuan dari Sosialisasi Peraturan yang baru diundangkan ini adalah selain sifatnya mensosialisasikan Perudangan yang baru diterbitkan.

Selain itu juga menginternalisasi para Pambakal agar lebih memberikan pemahaman akan isi dari regulasi yang baru saja terbit dan memberikan pemahaman secara tekstual dan  kontekstual terhadap Peraturan Bupati yang baru saja diundangkan pada 31 Desember 2024 yang lalu. 

"Semoga bisa dimengerti dan dipahami bagaimana tata cara pelaksanaan kerja sama Desa," ujarnya.

Ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta tentang kerja sama desa dan memahami bagaimana tata cara kerja sama desa yang tepat.

Hadir pada giat ini Kasi Pengembangan Kemitraan Ekonomi dan Kawasan Perdesaan Gunawan, Kasi Pengembangan Kelembagaan dan Ekonomi Desa Wahidah dan Staf Bidang EKKP DPMD Banjar. (BrigadeDPMD/AnnaM)


Komentar