Distan Banjar Sosialisasikan Perda Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

MARTAPURA, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pertanian (Distan) bekerjasama dengan Komisi II DPRD Banjar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di Cangkir Kopi Kertak Hanyar, Selasa (18/3/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya petani, perangkat desa, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam upaya perlindungan lahan pertanian guna menjaga ketahanan pangan daerah.

Acara dihadiri oleh M Zaini Anggota Dewan Komisi II, Kepala Distan Warsita serta perwakilan kelompok tani, kepala Desa, Aparat Desa dari kecamatan Kertak Hanyar dan Sungai Tabuk.

Dalam sambutannya, Warsita menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan non-pertanian, mengingat pertumbuhan penduduk dan pembangunan infrastruktur yang terus berkembang.

Hal senada diungkapkan M.Zaini, Perda ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa lahan pertanian tetap produktif dan tidak tergerus oleh alih fungsi lahan yang tidak terkendali. 

"Kami berharap para petani dan masyarakat mendukung implementasi aturan ini demi keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Banjar," ujar Zaini.

Selain penyampaian materi mengenai regulasi dan implementasi Perda LP2B, acara juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan menyampaikan aspirasi terkait kendala yang dihadapi dalam menjaga kelestarian lahan pertanian.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung program LP2B sehingga ketahanan pangan daerah tetap terjaga dan kesejahteraan petani semakin meningkat. (Brigade Distan Dwi Retnani) 


Komentar