DPMD Sosialisasikan Perbup Tentang Kerja Sama Desa di Kecamatan Martapura

MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar melalui Bidang Ekonomi, Kemitraan dan Kawasan Perdesaan menggelar Sosialisasi Lanjutan Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Desa, di Aula Kecamatan Martapura, Senin (17/2/2025).

Kegiatan yang dihadiri para Pambakal Se Kecamatan Martapura dan Ketua BKAD, adapun kegiatan ini merupakan lanjutan dari Sosialisasi Atas Perundangan yang sama yang telah dilaksanakan di hotel Delima Kertak Hanyar pada tanggal 19-21 Februari 2025 sebelumnya.

Kabid EKKP Gt. M. Chandra mengatakan tujuan dari Sosialisasi Peraturan yang baru diundangkan ini adalah selain sifatnya mensosialisasikan Perudangan yang baru diterbitkan.

Selain itu juga menginternalisasi para Pambakal agar lebih memberikan pemahaman akan isi dari regulasi yang baru saja terbit dan memberikan pemahaman secara tekstual dan  kontekstual terhadap Peraturan Bupati yang baru saja diundangkan pada 31 Desember 2024 yang lalu. 

"Semoga bisa dimengerti dan dipahami bagaimana tata cara pelaksanaan kerja sama Desa," ujarnya.

Diharapkan dari kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta tentang kerja sama desa dan memahami bagaimana tata cara kerja sama desa yang tepat.

Hadir pada giat ini Kasi Pengembangan Kemitraan Ekonomi dan Kawasan Perdesaan Gunawan, Kasi Pengembangan Kelembagaan dan Ekonomi Desa Wahidah, Tenaga Ahli Rindang dan Staf Bidang EKKP DPMD Banjar.
(BrigadeDPMD/AnnaM)


Komentar