
DKUMPP Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan bersama Pengusaha Mikro di Kabupaten Banjar
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Usaha Mikro menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan (Sosper) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Mikro di Aula KNPI Kabupaten Banjar, Sabtu (15/3/2025).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Anggota DPRD Komisi II Kabupaten Banjar Rahmat Saleh dan mengundang seluruh pengusaha mikro di Kabupaten Banjar.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati menyatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menyebarluaskan informasi hukum dan memberikan pemahaman yang benar terkait undang-undang usaha mikro.
“Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum pengusaha mikro terkait hak dan kewajiban mereka dalam berusaha, maka kegiatan Sosper dipandang perlu untuk dilaksanakan. Hal ini dimaksudkan agar wawasan pengusaha mikro di Kabupaten Banjar dapat meningkat, khususnya yang berkaitan dengan hukum dalam berwira usaha," ucap Made.
Kepala Bidang Usaha Mikro Rudy Mulyadi menambahkan jika pengusaha mikro memiliki pemahaman yang luas akan informasi hukum terkait usaha mikro, maka dapat diyakini nantinya akan dapat mengembangkan usaha mereka sesuai dengan jalur hukum yang telah ditetapkan, sehingga kendala hukum dapat diminimalisir sejak dini.
“Sosialisasi ini sangatlah penting bagi pengusaha mikro agar dapat mencegah praktik usaha illegal dan terjadinya kendala hukum di masa akan datang bagi mereka, Pengusaha mikro juga akan menjadi lebih paham tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti peraturan penetapan pajak, ijin usaha, perlindungan konsumen dan ketenagakerjaan,” tambah Rudy.
Adapun materi yang disampaikan Narasumber dalam Sosialisasi Perundang-Undangan kali ini mengenai Kebijakan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro di Kabupaten Banjar oleh I Gusti Made Suryawati, Pendampingan Usaha UMKM oleh Rudy Mulyadi, serta Pengawasan, Perlindungan, dan Pendampingan Pengusaha Mikro sesuai UU No. 7 Tahun 2021 oleh Rahmat Saleh.