Wabup Banjar Sampaikan Jawaban Raperda Perubahan APBD TA 2022

Martapura,Infopublik - Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. M Rofiki pimpin Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 diruang Paripurna Lt.2 Gedung DPRD Banjar, Martapura Rabu (22/09) pagi.

Jawaban Bupati Banjar yang disampaikan oleh Wakilnya Habib Idrus Al-Habsyie mengatakan, penyusunan Raperda tentang APBD TA 2022 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran serta Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022.

”Terima kasih dan penghargaan atas apresiasi, pendapat, saran dan masukan yang telah disampaikan oleh juru bicara masing-masing Fraksi pada15 September lalu, serta persetujuan Fraksi-Fraksi terhadap Raperda untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Gerindra, bahwa RPJMD sudah disusun dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki, baik SDM ataupun sumber daya keuangan serta sumber daya lainnya. Penentuan target-target dalam indikator pembangunan yang telah disepakati bersama telah memperhitungkan sumber daya tersebut khususnya kondisi keuangan daerah selama masa pandemi ini.

Tanggapan terhadap Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat sependapat agar dalam proses/mekanisme penyusunan rancangan APBD menampung semua aspirasi masyarakat baik lewat Musrenbang maupun Reses anggota yang dihimpun dalam RKPD.

Sedangkan tanggapan untuk Fraksi Golkar dijelaskan, penyusunan RKPD sebagaimana disebutkan pada jawaban Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Untuk Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia ditanggapi bahwa dalam penyusunan RKPD yang menjadi acuan dalam penyusunan rancangan APBD harus melalui beberapa tahapan yang mengawal sinergitas dan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang di dalamnya  termasuk kebijakan tentang penanganan Covid 19.

Selain itu tanggapan untuk Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat dan Fraksi PPP adalah melakukan evaluasi dan perbaikan ke depan  agar dapat meningkatkan target PAD, rancangan perda APBD Kabupaten Banjar tetap mengacu kepada RKPD dan rancangan KUA PPAS (Kebijakan Umum APBD Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara).


Komentar