Sosialisasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Martapura Timur

Martapura Timur, InfoPublik - Pembinaan Terhadap pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar.

Sosialisasi mengenai Peraturan Bupati No.45 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, di Aula kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Rabu (30/3/2022).

Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Banjar, bersama instansi terkait, yakni Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, PUPR, dan Perizinan Kabupaten Banjar, kini melakukan kemudahan izin khususnya pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet melalui Aplikasi OSS.

Tafriji selaku Kasi Trantib Kecamatan Martapura mengatakan, trantib hanya sebagai penegak PERDA bersama Pol PP, ketika perda sudah ditaati oleh petani sarang burung walet beserta pelaku usaha yang lainnya maka berarti sudah aman dan terhindar dari sanksi, namun apa bila ada pelaku usaha yang melanggar maka akan di kenakan sanksi.

Camat Martapura Timur Guslan menyampaikan Bahwa ijin mendirikan sarang burung walet tidak lagi di Kecamatan akan tetapi langsung ke dinas perijinan melalui Aplikasi OSS.

Sekertaris Camat Martapura Timur Khairiani berharap dalam pengolahan dan pengusahaan sarang burung walet melalui Aplikasi OSS semoga dapat mempermudah bagi pengusaha sarang burung.

Abdul Basyid Narsum dari Dinas Pertanian dan Perkebunan menyampaikan bahwa kawasan yang tidak boleh ada sarang walet adalah sepanjang jalan Nasional, Lingkungan perumahan, sepadan jalan, sungai, pantai, waduk dan mata air. (IP Kab. Banjar/Brigade Martim)


Komentar