Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2022

Martapura, InfoPublik – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar melakukan Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2022 kepada seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar. Selasa (20/9/2022).


Dispersip Banjar Sosialisasikan pengawasan kearsipan internal seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari  pada  tanggal 20 September 2022 di Aula Kantor Kecamatan Martapura dari pukul 08.30 Wita – 13.30 Wita.


Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Banjar dengan jumlah peserta sebanyak 75 yang masing-masing diwakili oleh dua (2) orang  Perangkat Daerah setingkat Eselon III dan Pengelola Arsip, satu  (1)  orang  Kecamatan setingkat Eselon III dan satu (1) orang Anggota Tim Pengawasan Kearsipan Internal.


Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Bupati Banjar yang diwakilkan oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Moh. Yani sekaligus membuka acara Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2022 Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar. Selanjutnya penyampaian laporan kegiatan oleh Kabid Kearsipan H.Makmur.


Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Moh. Yani menyampaikan bahwa Pengawasan Kearsipan merupakan salah satu penilaian dalam Reformasi Birokrasi. Nilai Reformasi Birokrasi akan turun kalau nilai pengawasan kearsipan di Perangkat Daerah masih rendah, sehingga masalah kearsipan harus lebih ditingkatkan oleh semua Perangkat Daerah di Kabupaten Banjar.


"Pada tahun 2019 audit kearsipan sudah masuk penilaian Reformasi Birokrasi. Indikator penilaian adalah kualitas pengelolaan arsip, dengan target  Penataan Arsip sesuai Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Yang pada saat audit sekaligus ada unsur pembinaannya," jelas dia.


Maka dari itu, diharapkan sistem pengelolaan kearsipan di Perangkat Daerah Kabupaten Banjar harus terkelola dengan baik dan benar.


1.    Pencipta arsip wajib melaksanakan pengelolaan arsip yang diciptakan.


2.    Pencipta arsip wajib melakukan pemberkasan arsip aktif dan inaktif pada unit. pengolah termasuk pemeliharaan, layanan dan akses arsip.


3.    Pencipta arsip wajib melaksanakan penyusutan melalui pemusnahan dan penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah.


Sesi selanjutnya penyampaian materi tentang Penyelenggaraan Kearsipan di daerah oleh Direktur Kearsipan Daerah I ANRI  yang diwakili oleh Arsiparis Utama Dwi Mudalsih dan selanjutnya penyampaian pada sesi kedua oleh Pejabat Fungsional Arsiparis Madya Endang Kristiani terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam instrument pengawasan kearsipan internal perangkat daerah seperti sistem pengelolaan pada Unit Kearsipan (UK) dan Unit Pengolah (UP). (IP. Kab. Banjar/Brigade/Dispersip/Syarif)


Komentar