Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar Gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19

Martapura, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar bekerjasama dengan Polres Banjar menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, sebagai upaya penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 30 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19).
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan dijalan A.Yani depan Perkantoran Pemkab Banjar dan menjaring puluhan orang pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, ketika beraktivitas di luar rumah, yakni tidak membawa atau mengenakan masker. Senin (05/10/2020) Pagi.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Banjar Wahyudi mengatakan. Untuk pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut diberikan sanksi ringan dengan pilihan membaca doa, menghapalkan ayat- ayat suci Al- Qur’an atau push up.

Wahyudi mengatakan “Kami mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Banjar, agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, agar terhindar dari penyakit Covid-19.” Katanya.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Banjar juga menambahkan. “Semoga dengan kegiatan yang dilaksanakan hari ini dapat menumbukan kesadaran dan kedisiplinan kepada warga masyarakat, akan pentingnya menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19”. (MCBANJARKAB/aguoke)


Komentar