Satpoll PP Kabupaten Banjar Gelar Razia Masker Cegah Covid-19
Martapura, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Banjar dan aparat kepolisian menggelar razia masker, bertempat di halaman Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, Senin (19/10/2020) pagi.
Ini merupakan razia masker yg dilakukan untuk mendisiplinkan warga Banjar agar menaati protokol kesehatan.
Kasi Ops Penyelidikan dan Penyidikan Imam Sofiar mengatakan, operasi yustisi ini digelar setiap hari secara bergantian di beberapa lokasi di Martapura.
"Ada beberapa lokasi diantaranya Pasar PPS, Pasar Bauntung Batuah, Halaman Pemda Banjar, Jl. Sukaramai, Jembatan Sekumpul, Jl. Pintu air dan juga pada malam hari berkeliling di sekitaran Kecamatan Martapura," ucapnya.
Dalam operasi tersebut, diungkapkan oleh am Sofiar para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang kedapatan oleh pihaknya akan diberikan sanksi.
“Kami berkerjasama bersama Polres Kabupaten Banjar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, dimana sanksi sendiri bagi masyarakat yang terkena razia akan dikenakan sanksi berupa pembacaan doa-doa pendek, membaca pancasila, maupun push- up," lanjut Imam.
Dilanjutkan Imam, dalam razia masker, para pelanggar belum dikenakan denda, dikarenakan belum ada peraturan bupati (Perbup) terkait pembayaran denda dalam razia masker di Kabupaten Banjar. (MC Kominfo Banjar/Rzq)