Lapas Narkotika Karang Intan Siapkan Program Rehabilitasi Warga Binaan 2023

Martapura, InfoPublik – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan bersiap memulai pelaksanaan program rehabilitasi sosial bagi warga binaan untuk tahun anggaran 2023. Kesiapan ini ditandai dengan dilakukannya rapat pendahuluan bagi tim skrining rehabilitasi, yang dilangsungkan di Aula Ruang Kunjungan, Kamis (5/1/2023).

Kalapas Wahyu Susetyo mengatakan tahun 2023 kita kembali mendapat amanah untuk melangsungkan program rehabilitasi sosial terhadap warga binaan, tentu banyak persiapan yang harus dimatangkan, termasuk rapat bagi tim skrining untuk siap secara teknis dan lainnya, agar program rehab yang nantinya dilaksanakan dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan.

Dijelaskan Wahyu, skrining merupakan tahap awal sebelum dilangsungkan program rehabilitasi. Skrining untuk mengetahui riwayat penggunaan dan tingkat risiko yang muncul dari riwayat penggunaan, dan akan menentukan warga binaan tersebut memenuhi kriteria sebagai residen rehab atau tidak.

"Skrining nantinya menggunakan formulir ASSIST versi 3.1 (Alcohol, Smoking, and Subtance Involment Screening Test) atau uji saring keterlibatan alkohol, rokok dan zat. Formulir berisi tujuh kuesioner dengan delapan pertanyaan untuk disampaikan kepada warga binaan, mengidentifikasi berbagai masalah berhubungan dengan penggunaan zat, seperti intoksikasi akut, penggunaan teratur dan perilaku menyuntik," jelas Kalapas.

Lebih lanjut, Wahyu menambahkan hasil skrining akan di dapat skor ASSIST tiap zat, yang akan menentukan tindakan selanjutnya intervensi singkat atau dilakukan asesmen rehabilitasi. Hasil skrining katagori sedang dan berat akan diikutsertakan dalam program rehabilitasi yang dilangsungkan Lapas Narkotika Karang Intan.

“Mungkin satu atau dua hari ke depan kita akan mulai langsungkan skrining terhadap warga binaan, dan tahun ini ditarget ada 140 warga binaan yang menjadi residen rehab dan akan mengikuti program rehabilitasi selama satu semester (6 bulan),” tutup Kalapas. (MC Kab. Banjar/LPN Karang Intan/arb/Man)


Komentar