
Dispersip Berkomitmen Melayani Dengan Hati Tanpa Korupsi
Martapura, Infopublik – Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah melakukan penataan pada sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani Masyarakat secara tepat, cepat dan professional. Namun, dalam perjalanan banyak mengalami kendala yaitu terciptanya Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Peraturan Nomor 10 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bupati Banjar
Mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/459/KUM/2020 tentang Penetapan
Perangkat Daerah untuk Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Pemerintah Kabupaten
Banjar.
Serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan dalam upaya
Pembangunan Zona Integritas tersebut adalah Rapat Koordinasi Pembangunan Zona
Integritas Menuju WBK/WBBM yang dilaksanakan oleh pokja dan fasilitator secara
daring pada tanggal 17 November 2020. Selanjutnya Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Banjar langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan
pembentukan tim kerja yang di tetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor
188.4/83/DISPERSIP/2020 tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk
kelancaran pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas tersebut maka pada tanggal
23 November 2020 dilaksanakan Asistensi oleh Pokja dan Fasilitator Kabupaten
Terhadap Tim Kerja dan di hadiri juga oleh sebagian besar staf Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar, di Aula Dispersip, Senin (23/11)
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar
drg. Yasna Khairina, MM menyampaikan Sebagai tindaklanjut dari Asistensi
Tersebut, akan dilaksanakan sosialisasi dan pencanangan sebagai SKPD yang
melaksanakan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam upaya mewujudkan
menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
berkomitmen melayani dengan hati tanpa korupsi.
Dia juga menjelaskan zona integritas berkomitmen untuk
menunjukan WBK/WBBM, setelah di bangun kemudian di nilai secara mandiri, dan
kemudian di nilai oleh Tim Penilaian Internal (TPI) yang di bantu oleh
Kabupaten apabila sudah layak akan di evaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN)
yang terdiri dari Kemenpan RB, KPK, dan Ombudsman RI.
Kriteria penilaian terdiri dari komponen pengungkit dengan
bobot 60% dan Komponen hasil dengan bobot 40%. Komponen Pengungkit terdiri dari
Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM,
Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Kualitas
Pelayanan Publik, Sedangkan untuk Komponen Hasil terdiri dari Terwujudnya
Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN dan Terwujudnya Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik Kepada Masyarakat. (Nita Arianty/Dispesip)