Kejari Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan

Martapura, InfoPublik - H-1 Hari Raya Idul Adha, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk), dari perkara pidana yang sudah inkrah, di halaman Kejari Banjar, Kamis (30/7/2020)

Kepala Kejari Banjar, Muji Martopo menerangkan pemusnahan ini dalam kurun triwulan I, yakni dari Desember 2019 hingga Maret 2020.

Jumlah barbuk, Kajari menjelaskan, narkotika berupa sabu seberat 82,5 gram dari hasil 73 putusan.  Adapun psikotropika berupa obat-obatan terlarang sebanyak 1228 dengan berbagai merk, dari 16 putusan.

Selain itu, total 22 senjata tajam urut dimusnahkan dari 19 putusan. Termasuk Barbuk berupa pakaian atau benda lainnya juga dimusnahkan.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan diblender, sementara obat-obatan dan pakaian dibakar. Adapun senjata tajam digregaji dengan gerinda.

“Jadi barang bukti yang kita musnahkan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang antara lain amarnya menyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Kajari Banjar.

Kajari Muni Martopo mengatakan, pemusnahan di triwukan 1 ini jika dibandingkan dengan triwulan 1 tahun lalu, jumlah barbuknya meningkat.

"Kalau kita lihat jumlahnya ini memang kecil karena sudah difilter. Kalau jumlahnya banyak kita sudah keluarkan penetapan bahwa barbuk itu disisihka sebagian besar, untuk dimusnahkan lebih dahulu, untuk keamanan dari penyalahgunaan," pungkas Kajari Banjar.

Pada pemusnahan Barbuk di Kejari Banjar, turut hadir Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo, dan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, Makmurin Kusumastuti. (MC Kominfo Banjar/Rzq)


Komentar