Kadis PRKPLH Banjar Terima Tim Verlap Proklim Tahap ke-2

Martapura, InfoPublik - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar kembali melaksanakan pendampingan ke desa-desa yang masuk dalam daftar pelaksanaan verifikasi nominasi Proklim utama tahun 2022 dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahap ke-2, Kamis (18/8/2022).

 

Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, di mana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim. Dalam peraturan menteri tersebut juga disinggung bahwa ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.

 

Provinsi Kalimantan Selatan khususnya Kabupaten Banjar yang masuk dalam daftar verifikasi tahap ke-2 adalah Desa Lihung kecamatan Karang Intan proklim yang mendapatkan giliran pertama jadwal verifikasi nominasi proklim utama pada tanggal 18 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2022.

 

Adapun 5 desa proklim yang akan diverifikasi tahap ke-2 oleh Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (BPPIKHL) adalah Lihung, Penyambaran, Sungai Rangas Tengah, Kiram dan Labuan Tabu

 

Sementara itu, Dinas PRKPLH Banjar khususnya Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup (KSDAPLH) Yunida Rosniar bersama staf melakukan pendampingan desa yang mendapat giliran verifikasi tahap ke- 2 bersama kelengkapan dokumen kelembagaan Proklim.

 

"Dari jadwal berdasarkan surat tugas yang sudah ditetapkan oleh Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (BPPIKHL) wilayah Kalimantan yakni tanggal 18 sampai dengan 30 Agustus 2022,” ujar Yunida

 

Dengan adanya surat tugas tersebut maka kita dapat mempersiapkan lagi apa saja kelengkapan yang harus segera dilengkapi.

 

Program kampung iklim (Proklim) adalah sebagai upaya dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca oleh pemerintah pusat dengan rencana capaian target 20.000 proklim di tahun 2024. (IP Kab. Banjar/Brigade DPRKPLH/Muhib)


Komentar