Gambut Laksanakan Percepatan Pengajuan Pencairan DD Tahap II

Gambut, InfoPublik – Pemerintah Kecamatan Gambut melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat dorong desa-desa di wilayah kecamatan Gambut melakukan langkah-langkah percepatan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap Dua.

 

Hal ini disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Forkopincam dan Apdesi di Aula Kantor Gambut, Senin (9/5/2022).

 

Pendamping Desa Iswara Wahyuni menyampaikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2021 syarat pengajuan pengajuan pencairan DD tahap II adalah surat pengajuan Dana Desa Tahap II, surat permintaan pembayaran, kuitansi pencairan desa tahap II bermatarai ditanda tangani Kaur Keuangan dan Pambakal.

 

“Laporan realisasi penyerapan dan pencapaian pengeluaran dana desa tahun anggaran 2021 dan laporan realisasi dan penyerapan Dana Desa Tahap I tahun 2022 yang diupload melalui aplikasi OMSPAN,”ujar dia.

 

Ditambahkan Iswara serta surat pertanggungjawaban mutlak Pambakal untuk menyalurkan anggaran sesuai dengan rencana dan siap mempertanggung jawabkannya.

 

"Melakukan percepatan pelaksanaan pekerjaan fisik dan non fisik agar capaian out dapat mencapai 35 %,”tambah Iswara.

 

Hadir Camat Gambut Ahmad Fauzan, Sekretaris Camat Gambut H. Zakaria, seluruh Kasi, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Pambakal se Kecamatan Gambut. (IP Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin)


Komentar