DPRD Kabupaten Banjar Sepakati Pembahasan 4 Raperda

Martapura, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (25/11/2020).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar M Rofiqi ini diikuti pula oleh Bupati Banjar H Khalillurrahman melalui sambungan virtual.

Rapat Paripurna ini sendiri beragendakan tanggapan Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Banjar tentang Raperda Kepemudaan dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Banjar atas jawaban Bupati Banjar mengenai 2 Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda Pendampingan Hukum Pada Masyarakat Miskin Atau Kurang Mampu dan Raperda Tentang Perubahan Perda Pengaturan Minuman Alkohol, Obat-Obatan dan Zat Adiktif Lainnya.

Sekda Banjar HM Hilman yang membacakan tanggapan Bupati Banjar mengucapkan terima kasih dan penghargaan dari anggota DPRD tentang 2 Raperda yang diusulkan pihaknya.

“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan atas pendapat, saran dab masukan Fraksi-Fraksi DPRD dalam penyampaian pemandangan umum dan persetujuan atas Raperda yang kami sampaikan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” ucapnya.

Raperda tentang Kepemudaan ini kata Sekda Banjar merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah kepemudaan di Kabupaten Banjar, salah satunya bagi pemuda yang tidak mendapatkan peluang kerja.

“Kami sudah melakukan berbagai pemberdayaan bagi pemuda, diantaranya pelatihan kepemimpinan, pengembangan bakat dan minat, hingga pelatihan kewirausahaan melalui pembinaan Dispora untuk menghindari perbuatan negatif yang bisa dilakukan para pemuda seperti penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Pemberdayaan pemuda di Kabupaten Banjar sendiri lanjut Hilman akan berlandaskan iman dan taqwa sesuai dengan karakteristik daerah yang religius.
“Dengan demikian pemuda dapat berkontribusi dalam membangun daerah hingga skala nasional, misalnya melalui berbagai perlombaan. Karena itu pengembangan kepemudaan akan dilakukan dengan memberikan fasilitas dan dana hibah serta membantu pemuda yang melakukan kewirausahaan, misalnya membantu surat izin usaha dan merekomendasikan permodalan ke badan yang menyediakan modal usaha,” bebernya.

Dengan adanya Raperda Kepemudaan, Pemkab Banjar dapat memberikan bantuan beasiswa bagi pemuda berprestasi yang tak mampu agar bisa melanjutkan pendidikannya.

“Kita juga akan melibatkan seluruh perangkat daerah hingga desa untuk melibatkan pemuda dalam berbagai program pembangunan,” sebutnya.
Sementara Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuhan hidup menjadi rencana tertulis bagi Pemkab Banjar untuk mengelola masalah lingkungan hidup yang akan masuk dalam penyusunan pembangunan jangka panjang dan menengah daerah.

Hal ini dilakukan karena kondisi lingkungan hidup yang saat ini menurun dengan adanya kerusakan dan pencemaran lingkungan, jadi memerlukan bentuk produk hukum daerah yang sangat penting dalam kebutuhan pembangunan daerah.

“Sehingga pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dapat melindungi dan berwawasan lingkungan hidup sehingga lingkungan hidup dapat berkelanjutan, serta memberi gambaran sasaran perlindungan yang dapat dicapai sehingga pengelolaan lingkungan dapat mencapai target yang telah ditentukan,” terang Hilman. (MC Kominfo Kab. Banjar/Prs)


Komentar