DKUMPP Lakukan Pengawasan Pengendalian Industri di Wilayah Kab. Banjar


Martaura, InfoPublik – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melakukan Pengawasan dan Pengendalian berupa pemantauan ke Perusahaan / IKM yang perizinan berusahanya terbit otomatis di sistem OSS – RBA dalam kurun waktu tahun 2022.


Pemantauan ini dilakukan kepada 15 (Lima Belas )  pelaku usaha / IKM yang tersebar di wilayah Kecamatan Martapura, Sungai Tabuk, Gambut dan Kertak Hanyar, Rabu (23/11/2022).


Bidang Perindustrian melalui Kepala Seksi Pengendalian Izin Usaha Industri, Gafilusi  Gafar diinformasikan  bahwa kegiatan Pemantauan ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana  pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian  oleh perusahaan / Pelaku IKM yang dipantau pada 4 (empat) wilayah tersebut diatas.


Ruang lingkup kegiatan Pemantauan ini  meliputi  Perizinan berusaha yang dimiliki,  pemenuhan terhadap kewajiban sebagaimana termaktub di NIB pelaku usaha tersebut ( seperti memiliki akun SIInas dan penyampaian data industri  yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui SIInas), Kesesuaian kepemilikan  usaha , Kesesuaian kegiatan usaha dengan bidang usaha Perizinan Berusaha, Kesesuaian kegiatan  usaha dengan skala  usaha pada Perizinan Berusaha, Kesesuaian fasilitas produksi dengan kapasitas sesuai dengan perizinan berusaha, dan adanya sertifikat – standarisasi produk  seperti  PIRT, Halal, Merek, BPOM, SIPA, SNI , Laporan Hasil Uji Lab  dan persyaratan lain sebagainya menyesuaikan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha / bisnis.


Hasil  pemantauan di lapangan,  ditemui beberapa pelaku usaha yang KBLInya  belum sesuai dengan kegiatan usahanya, belum melakukan pemenuhan kewajiban berusaha, sertifikat - standarisasi produk belum lengkap/dipenuhi. Terkait temuan di lapangan maka  dilakukan pembinaan dan saran saran perbaikan.


Ditempat terpisah Kabid Perindustrian Lily Agustriana menyampaikan bahwa Pengawasan dan Pengendalian Perizinan berusaha merupakan mandat dari Peraturan Menperin Nomor 25 Tahun 2021. Harapannya dengan kegiatan ini dapat membantu mewujudkan iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Banjar dalam mempercepat IKM naik kelas. (IP Kab. Banjar/Brigade DKUMPP)


Komentar