Sertifikasi Halal “Self Declare” DKUMPP Fasilitasi Pelaku Usaha

Martapura, InfoPublik – Sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan produk halal pada pasal 4 berbunyi bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya.


Berdasarkan UU Cipta Kerja  no.11 tahun 2020 pasal 44 ayat 2 bahwa Permohonan Sertifikasi halal yang diajukan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenai biaya, Kamis (20/10/2022) Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan lembaga yang dimandatkan undang undang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil dalam proses sertifikasi halal melalui jalur ‘self declare’.

Dalam melaksanakan mandat tersebut BPJPH tidak bisa berjalan sendiri memerlukan partisipasi aktif dari pelaku usaha maupun instansi pembina yang terkait di seluruh wilayah Indonesia.

Sehubungan hal tersebut Kepala DKUMPP yang diwakili oleh Lily Agustriana selaku Kabid Perindustrian, Kamis (13/10/2022) menyerahkan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha  makanan dan minuman di Kantor DKUMPP.


Dalam kesempatan ini, Lily menyampaikan bahwa DKUMPP Banjar ikut ambil bagian memfasilitasi para usaha mikro kecil makanan dan minuman yang ada di Kabupaten Banjar  untuk diikutkan di program ‘Self Declare ‘ melalui web si Halal.

"Para pelaku usaha akan dibantu oleh para pendamping Halal yang bersertifikat yang ada di dinas kami, mulai dari perijinan berusaha (NIB) perijinan edar (PIRT) sampai dokumen Sistem Jaminan Produk Halal dan mendaftarkannya di web si Halal," lanjut Lily.

Dijelaskannya, Agar bisa ikut  di self declare sudah tentu harus memenuhi kriteria produk tidak beresiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya serta sederhana yang kesemuaannya harus dibuktikan dengan sertifikat halal kecuali untuk bahan bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal.

Lebih lanjut Lily menginformasikan bahwa “Self Declare “ produk halal ini merupakan program nasional yang memberi kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal. Pada tahap pertama kuota sebanyak 25.000,- pelaku UKM se Indonesia, dimana untuk Kabupaten Banjar melalui para Tenaga pendamping yang ada di bidang Perindustrian telah mendaftarkan sebanyak 22 ( dua puluh dua ) pelaku usaha dan telah terbit 17 sertifikat halal, 2 ( dua ) masih dalam proses dan 3 (tiga ) masih dalam tahap perbaikan.

Dengan telah suksesnya tahap pertama, sekarang dibuka lagi tahap ke 2 (dua) dengan kuota sebanyak 349.834,- pelaku usaha se Indonesia sampai  tanggal 19 Oktober 2022.

Dihubungi secara terpisah melalui telpon, Kepala DKUMPP, I Gusti Made Suryawati  mengharapkan agar pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di Kabupaten Banjar memanfaatkan peluang ini, Mengingat pada tahun 2024 semua produk makanan dan minuman yang boleh beredar di Indonesia untuk produk produk yang sudah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJHP. (IP Kab. Banjar/Brigade DKUMPP)


Komentar